Humaspolrestgperak.blogspot.com
- RA (23), pengedar koplo yang tinggal di Jalan Putat Jaya Punden I,
Surabaya ini ketiban apes. Setelah empat bulan bisnis sampingan, tersangka
diringkus reskrim Polsek Asemrowo.
Panit Reskrim Iptu Endi Subandryo |
"Tersangka mengaku pil koplo itu dibelinya
dari AB, yang saat ini masih buron," jelas Panit Reskrim Iptu Endi
Subandryo mendampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Anton Prasetyo, Jumat
(25/3/2016).
Lanjut Endri, tersangka sendiri menjual per tik (10
butir pe bungkus) seharga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. "Dengan harga itu,
tersangka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp700 ribu. Mengingat untuk per
1.000-nya, tersangka hanya membeli Rp300 ribu," jelas Endri lagi.(Dj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar