Humaspolrestgperak.blogspot.co.id - Polsek Semampir berhasil
membongkar sindikat narkoba antarkota. Adalah MS (35), asal Desa Meragung,
Bangkalan, Madura dan KH, warga Jalan Hang Tuah Benteng VII, Surabaya. Dari
tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti uang Rp2,2 juta dan sabu 9
poket sabu.
Kanit Reskrim AKP Achmad Djunaidi |
"Saat kita meringkus MS di
Suramadu diamankan BB uang Rp2,2 juta. Selanjutnya menangkap KH dengan barang
bukti 9 poket sabu," terang Kapolsek Semampir Kompol Syukur didampingi
Kanit Reskrim AKP Achmad Djunaidi, Kamis (31/3/2016).
Lanjut Syukur, pihaknya masih
mengembangkan sindikat ini. Mengingat jaringan ini biasa melayani pembeli
dengan cara diranjau. "Begitu ada pesanan, KH lalu menghubungi MS dan
ketemuan di Suramadu. Untuk melaayani pembeli, KH bisanya menaruh di tempat
sampah dan sistem ranjau," tambah Syukur lagi.(Dj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar