Humaspolrestgperak.blogspot.co.id - MM (28), warga Jalan Bulak
Banteng Suropati V-E, Surabaya harus berurusan dengan Satreskrim Polres
Pelabuhan Tanjung Perak karena mencabuli anak tetangga.Bujangan ini dilaporkan
orangtua Bunga (15), bukan nama sebenarnya karena tak terima anaknya dicabuli
saat ditinggal toron (pulang ke Madura).
Kasubbag Humas AKP Djanu Fitrianto |
"Tersangka kita amankankan
berikut barang bukti," terang terang Kasubag Humas Polres Pelabuhan
Tanjung Perak AKP Djanu Fitrianto didampingi KBO Satreskrim Iptu Syaifuddin,
Sabtu (2/4/2016).
Lanjut Djanu, dari pengakuan
tersangka bahwa dirinya dihubungi korban untuk datang ke rumah guna
menemaninya. "Karena kondisi sepi inilah, akhirnyatersangka memaksa korban
untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri," ujar mantan Kasat
Sabhara Polres Mojokerto ini.(Dj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar